Polresta Jayapura Ringkus Pengedar Sabu Senilai Rp.2 Miliar, Dikirim dari Makassar Melalui Jalur Laut
Polresta Jayapura, Papua menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp.2 miliar.

Jayapura, Papua – Polresta Jayapura, Papua menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp.2 miliar.
Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor D. Mackbon dalam keterangannya Senin (8/7/2024) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka FP (24) dengan total barang bukti sabu sebanyak 252,48 Gram pada 17 Juni 2024 lalu.
Usai menangkap FP, tim opsnal satuan narkoba Polresta Jayapura mengantongi informasi bahwa narkotika jenis sabu yang diterima FP sebanyak setengah kilogram tersebut dikirim dari Makassar melalui jalur laut.
“Tim kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (27) di seputaran Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara, dari penangkapan tersebut kembali tim opsnal amankan barang bukti sabu sebanyak 150 gram yang telah diserahkan FA kepada FP dan disimpan di kos-kosan seputaran Abepura, dimana barang yang ditemukan tersebut merupakan bagian dari setengah kilogram sabu yang dikirim dari Makassar,” ungkap Kombes Pol Victor.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, dari setengah kilogram barang haram tersebut, sebelum dilakukan penangkapan awal terhadap FP, sebanyak 100 gram sabu telah didistribusikan atau beredar.
“Tim opsnal akan kembali mendalami informasi tersebut,” tambahnya.