Polres Metro Lampung Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Korban Capai Rp.720 Juta
Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung, meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan total kerugian uang sebesar Rp. 720 juta.
Lampung – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung, meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan total kerugian uang sebesar Rp. 720 juta.
Kedua pelaku adalah DK (41) warga Desa Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI Sumatra Selatan dan MA alias A (40) warga Tanjung Raja, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan yang kini masuk dalam DPO polisi.
Kapolres Metro Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 00.10 Wib setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 00.10 Wib berhasil melakukan penangkapan satu orang pelaku yang berinisial DK yang ditangkap di wilayah OKI Sumatera Selatan” kata AKBP Heri Sulistyo, dilansir dari keterangan tertulis Humas Polda Lampung, Selasa (12/12/2023).
” Ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) helai kemeja lengan pendek warna biru muda, 1 (satu) helai celana dasar panjang warna hitam,” lanjut Kapolres Metro.