Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Proses Pemakaman Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AB, 30, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok.
Jakarta – Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AB, 30, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok.
Dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri, ujaran kebencian tersebut disebar pelaku pada momentum kabar duka meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan menyebarkan ujaran kebencian bernada ras dan etnis.
“AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta, Selasa (2/1/2023).
AB ditangkap pada Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka di dalam videonya.