Polisi Ringkus Aktor Penyelundupan 15 WNA Bangladesh
Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap PT alias Panji (39), tersangka utama dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 15 warga negara Bangladesh.

Kupang, NTT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap PT alias Panji (39), tersangka utama dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 15 warga negara Bangladesh.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan sejak November 2024.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengungkapkan, bahwa pada November 2024, dua anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh menggunakan sebuah kapal melalui perairan Indonesia menuju Australia tanpa dokumen perjalanan resmi dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Dalam perjalanan, kedua ABK Indonesia melarikan diri menggunakan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh.
Namun, saat mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF). Akibatnya, 15 WNA Bangladesh dari 41 orang lainnya dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan oleh PT.