Polisi Gerebek Industri Narkoba Rumahan Jaringan Fredy Pratama di Sunter Agung Tanjung Priok
Bareskrim Polri menggerebek home industry narkoba jaringan Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/4/2024) lalu.
Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) menggerebek home industry narkoba jaringan Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/4/2024) lalu.
Dalam pengrebekan tersebut Bareskrim menetapkan 4 tersangka A alias D, R, C, dan G. Selain itu polisi menetapkan 2 DPO terkait kasus ini, Yakni untuk Fredy Pratama dan D alias G, yang merupakan ahli kimia jaringan Fredy Pratama.
“Adapun jumlah tersangka ada 4, yang pertama adalah A alias D, R, C, dan G,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Sunter, Senin (8/4/2024).
“Yang menjadi DPO tetap Freddy Pratama alias amang alias aming alias escobar, dan anggota DPO berikutnya adalah D alias G,” lanjut Brigjen Mukti.
Brigjen Mukti menjelaskan, kronologi penggrebekan tersebut berawal dari Laporan Bea Cukai Soekarno-Hatta atas informasi bahwa terdapat barang masuk dari luar negeri berupa bahan kimia yang bukan termasuk precusor narkotika. Bahan inilah yang akan diracik menjadi ekstasi oleh home industry ini.
“Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta bahwa ada barang-barang masuk ke Indonesia, terutama narkotika” jelasnya.