HeadlineHukum dan Kriminal

Polisi Akan Tindak Oknum Ormas yang Memeras Pelaku Usaha dengan Modus Uang THR

Polres Metro Tangerang Kota memperingatkan oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan pungutan liar atau pemerasan dengan modus meminta uang THR.

Tangerang, Banten – Polres Metro Tangerang Kota memperingatkan oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan pungutan liar atau melakukan pemerasan dengan modus meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri 1445 H.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Kombes Zain menjelaskan, momen lebaran biasanya kerap dimanfaatkan sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu untuk meminta THR kepada para pelaku usaha di wilayahnya.

“Saya menghimbau dan mengingatkan, dan tentunya akan kami (Polisi) tindak tegas oknum ormas yang memaksa minta THR kepada pelaku usaha,” tegas Zain.

Kombes Zain Dwi Nugroho juga menyampaikan kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk tidak ragu dan takut melaporkan ke petugas bila mendapat tekanan atau intimidasi dari para oknum yang tidak bertanggung jawab itu.

“Silahkan catat nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110, bila mendapat informasi pemerasan dilakukan ormas atau kelompok tertentu,” jelasnya.

Zain memastikan dan menjamin akan melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Dan berharap momen perayaan hari raya Idul fitri 1445 Hijriah 2024 Masehi diharapkan menjadi ajang bersilaturahmi dan menjaga tali persaudaraan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button