Polda Jateng Bekuk Sindikat Narkoba Jaringan Jawa dan Sumatera, Sita 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Ekstasi
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 52,08 kilogram sabu dan 35.050 buktir Ekstasi.
Semarang, Jawa Tengah – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. yang merupakan sindikat narkoba di wilayah pulau Jawa dan Sumatera.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng menjelaskan, para tersangka ini berasal dari dua pengungkapan kasus yang berbeda namun saling terkait.
“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi, Jumat (23/2/2024)
Dari penangkapan di Sragen, polisi melakukan pengembangan intensif selanjutnya. Hasilnya pada pada tanggal 21 Februari 2024, Tim Ditresnarkoba Polda Jateng kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA.
PR dan GDA ditangkap di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, beserta barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.