HeadlineHukum dan Kriminal

Petugas Gagalkan Penyelundupan 189 Ribu Benih Bening Lobster di Perairan Pulau Tandur Batam

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Bakamla RI, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, Lantamal IV Batam, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 189.000 bening lobster (BBL).

Batam, Kepulauan Riau – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Bakamla RI, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, Lantamal IV Batam, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 189.000 bening lobster (BBL).

Penyelundupan ini terjadi di perairan Pulau Tandur, Batam, Kepulauan Riau. Diperkirakan kerugian negara kurang lebih 20 miliar rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/10/2024) kemarin, kronologi pengungkapan ini berawal saat tim menerima informasi valid tentang rencana keberangkatan kapal High-Speed Craft (HSC), yang dikenal sebagai “kapal hantu,” pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Kapal cepat tersebut diduga akan digunakan untuk menjemput dan menyelundupkan sejumlah besar benih lobster ke luar negeri. Setelah petugas melakukan pengejaran, kapal tersebut bersembunyi di kawasan hutan bakau di Pulau Tandur.

“Kemudian Pada 25 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan menemukan 42 kotak sterofoam berisi sekitar 189.000 (seratus delapan puluh Sembilan ribu) ekor benih lobster yang disembunyikan di area tersebut.” jelas Humas Polri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).

Foto: Konfrensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih bening lobster. (Dok Humas Polri).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa penyelundup menggunakan modus pengumpulan benih lobster dari berbagai daerah pesisir di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button