Pembina Pramuka di Jayapura Lecehkan 7 Perempuan, 5 Diantaranya Masih di Bawah Umur
Direktorat Kriminal Umum Polda Papua menangkap PS (59), seorang pembinan pramuka di Jayapura yang melakukan pelecehan seksual atas 7 orang perempuan, dimana 5 diantaranya masih di bawah umur.
Jayapura – Direktorat Kriminal Umum Polda Papua menangkap PS (59) tahun, seorang pembinan pramuka di Jayapura yang melakukan pelecehan seksual atas 7 orang perempuan, dimana 5 diantaranya masih di bawah umur.
Direktur Kriminal Umum Polda Papua (Dirreskrimum) Kombes Pol Achmad Fauzi mengatakan, kasus ini dalam penyidikan polisi setelah menerima laporan ibu korban dengan nomor laporan polisi: LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / POLDA PAPUA. Tanggal 5 Maret 2024.
Dalam laporan tersebut, pelaku PS diduga telah melakukan pelecehan seksual pada para korbannya sejak tahun 2022 hingga terakhir di Januari tahun 2024.
“Pelaku PS ini melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa para korban untuk mencium bibir, memeluk, dan pelaku juga meraba payudara korban,” kata Kombes Pol. Achmad Fauzi, Kamis (7/3/2024).
“Kami akan menyurat ke psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk pendampingan para korban. Karena besok kami berencana akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan beberapa guru di sekolah,” lanjutnya.