Nasional

Pembayaran THR, Ini Ketentuan dan Sanksi yang Harus Dipahami Pengusaha dan Pekerja

Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban perusahan yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh.

Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban perusahan yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/1/HK.04/IV/2022 yang dikeluarkan pada 6 April lalu.

Lalu bagaimana ketentuan tentang THR ini, siapa saja yang berhak mendapatkan THR sesuai dengan surat edaran Kemenaker tersebut?. Simak penjelasan berikut ini:

1.Penerima THR

Mereka yang berhak mendapatkan THR adalah Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atiau pedanjian kerja waktu
tertentu.

2.Besaran THR

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan
secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus
menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara
proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button