Hukum dan Kriminal

Pelaku Mutilasi 10 Potongan Tubuh di Malang Jawa Timur Diancam Pasal Hukuman Mati

Polres Malang Kota, Jawa Timur terus bekerja mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur

Malang, Jawa Timur – Polres Malang Kota, Jawa Timur terus bekerja mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023) lalu.

Pelaku diketahui adalah JM (61) yang tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri. JM menghabisi istrinya sendiri diduga akibat cekcok dalam rumah tangga.

Dari hasil penyelidikan polisi, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel akibat korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan 25 hari.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka JM melakukan tindakan sadis tersebut secara sadar.

“Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar” jelas Kompol Danang Yudanto Selasa (2/01/2024), dilansir dari laman resmi Humas Polda Jawa Timur.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button