Menikahi Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya Tanpa Kabar, Begini Hukumnya dalam Islam
Saat suami pergi, ada sebagian istri yang kehilangan kabar hingga bertahun-tahun lamanya. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana hukumnya menikahi perempuan tersebut?
NewsPapers – Kehidupan rumah tangga sering dihadapkan dengan berbagai permasalahan. Sebagian pasangan dapat melewati setiap ujian dalam rumah tangganya dan mempertahankan pernikahannya hingga diakhir waktu.
Namun banyak juga yang kemudian tak mampu bertahan dan akhirnya berpisah. Ada yang berpisah secara sah melalui perceraian, namun ada juga yang saling meninggalkan satu sama lainnya tanpa ada kabar berita.
Kita sering menjumpai kisah ketika seorang suami meninggalkan keluarganya tanpa ada kabar sama sekali selama bertahun-tahun. Meninggalkan sang istri berjuang sendiri menghidupi keluarganya.
Dalam kondisi seperti ini sebagian istri kemudian memutuskan untuk menikah lagi, walaupun belum ada status hukum yang jelas soal perceraian keduanya.
Lalu bagaimana Islam mengatur tentang hal ini, apakah boleh seorang laki-laki menikahi wanita yang ditinggal pergi suaminya?,
Berikut ini penjelasan dari Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI dilansir NewsPapers dari laman resmi Kemenag.
Simak penjelasannya: