KPK Berikan Apresiasi Kemenag Jalankan 8 dari 9 Rekomendasi Tentang Regulasi Pelaksaan Ibadah Haji
Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi tentang seleksi petugas haji. Hal ini mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta – Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi tentang seleksi petugas haji. Hal ini mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat memberikan keterangan pers di kantornya mengatakan, masalah seleksi petugas pembimbing ibadah dan petugas haji daerah yang dinilai belum optimal dan transparan.
KPK lalu meminta Kemenag untuk menyusun regulasinya dan itu sudah ditindaklanjuti. Nainggolan melihat keberadaan regulasi itu akan berdampak besar dalam proses seleksi petugas.
“Kita minta Dirjen PHU untuk membuat regulasi dan ini sudah dibuat. Terima kasih Pak Menteri. Karena kita tahu ini pasti dampaknya besar. Kebiasaaan yang sudah bertahun-tahun, TPHD terutama, ini sekarang sudah diseleksi berdasarkan kompetensi,” terang Pahala Nainggolan di Jakarta, Jumat (27/1/2023), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Selain regulasi petugas haji, KPK berharap dilakukan juga harmonisasi terhadap Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.