HeadlineSport

Komisi X dan XIII DPR Setujui Proses Naturalisasi Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu

Komisi XIII dan Komisi X DPR RI menyetujui untuk memberikan rekomendasi kewarganegaraan kepada tiga calon pemain sepak bola Timnas Indonesia naturalisasi, yakni Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu, Senin (4/11/2024).

Jakarta – Komisi XIII dan Komisi X DPR RI menyetujui untuk memberikan rekomendasi kewarganegaraan kepada tiga calon pemain sepak bola Timnas Indonesia naturalisasi, yakni Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu, Senin (4/11/2024).

Hal ini seusai Komisi XIII mengadakan rapat kerja dengan Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) dan perwakilan Kemenkumham. Pada agenda ini juga dihadiri oleh Sekjen PSSI Yunus Nusi di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (4/11).

“Dengan disetujuinya pertimbangan kewarganegaraan Indonesia kepada tiga pemain yakni Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu, maka berakhir sudah rapat kita yang singkat, padat. InsyaAllah memberikan dampak positif bagi kemajuan sepak bola Republik Indonesia yang kita cintai,” kata pimpinan rapat Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.

Sekjen PSSI Yunus Nusi, menyampaikan terika kasih kepada DPR RI yang telah memberikan rekomendasi tersebut. Apalagi Kevin Diks bisa melalukan debut melawan Arab Saudi pada laga ronde ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

“Terimakasih dan semoga dukungan dari Komisi XIII DPR RI ini, Insya Allah akan mempercepat proses naturalisasi dan tentu PSSI berharap timnas Indonesia bisa mendapat hasil yang terbaik di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026,” kata Yunus Nusi.

Foto Dok PSSI

Kevin Diks saat ini bermain di FC Copenhagen, Denmark dan kelahiran 6 Oktober 1996, sedangkan Estella Loupattij bermain di FC Amsterdamsche, Belanda serta kelahiran 14 November 2003 dan Noa Leatomu bermain di Alemania Aachen, Jerman dan kelahiran 7 November 2003.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button