Kementerian Agama Sebut Ada 108 Lembaga Pengelola Zakat yang Tidak Berizin, Ini Daftar Lengkapnya
Kementerian Agama mengumumkan daftar lembaga pengelola zakat yang telah didata hingga Januari 2023.
Jakarta – Kementerian Agama mengumumkan daftar lembaga pengelola zakat yang telah didata hingga Januari 2023. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.
“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (20/1/2023), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Kemenag juga mengumukan 108 lembaga pengelolaan zakat yang melakukan aktivitas tanpa izin legalitas dari Kementerian Agama.
“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambung Kamaruddin Amin.
Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.