
Jakarta – Kementerian Agama mulai mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pesantren Tahun Anggaran 2024 tahap pertama dengan jumlah yang mencapai Rp220 miliar.
“Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,” kata kata Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Rabu (24/4/2024), dilansir dari laman resmi Kemenag.
Waryono menjelaskan, Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian. Dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal. Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel.
“Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” jelasnya.
Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun ini mengalokasikan anggaran BOS Pesantren sebesar Rp340,5 miliar. Sebanyak Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).