Kemenag Akan Cairkan THR bagi Guru PAI, Paling Telat 10 Hari Jelang Lebaran
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) telah didistribusikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) telah didistribusikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani, dalam keterangan tertulis, dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (25/3/2024).
“Kita berikan THR juga kepada guru PAI,” tegas M Ali Ramdhani.
Menurut Ramdhani, ada dua kelompok rumpun guru PAI, yaitu pertama,guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.
Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.