Kelanjutan Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru dan Buru Dua DPO
Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (Dok.Humas Polri)
Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur CV Samudera Chemical (SC) berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
Sebelumnya Polri juga telah menetapkan tersangka, yaitu Dirut CV SC berinisial E, dan dua perusahaan, yaitu PT Afi Farma dan CV SC.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri, Selasa (27/12/2022).
Menurut Nurul Azizah, E dan AR saat ini keberadannya belum diketahui. Keduanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2022.
“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC, dan AR selaku Direktur CV SC, sampai saat ini keberadaannya belum diketahui keberadannya,” kata Azizah dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).