
Jakarta – Mulai hari Sabtu (6/4/2024) hingga 15 April 2024 mendatang, penerapan Ganjil-Genap di Jakarta tidak berlaku. Pemberlakukan ini menyusul kebijakan cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Informasi ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun resmi X TMC Polda Metro, Jaya @TMCPoldaMetro, dalam unggahan Sabtu (6/4/2024).
“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis @TMCPoldaMetro, Sabtu (6/4/2024).
Sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, bahwa Hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak akan diberlakukan ganjil genap di Jakarta.
Namum karena adanya libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama, hingga tanggal 15 April 2024 pengendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil-genap.