Hukum dan Kriminal

Kasus Perdagangan Orang Modus Kerja di Jerman, Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan modus kerja di Jerman.

Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan modus kerja di Jerman.

“Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri, Rabu (20/3/2024).

Kelima tersangka adalah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Mereka tersangka dalam eksploitasi mahasiswa yang bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob.

Djuhandhani menuturkan dua dari lima tersangka, yakni ER dan A, berada di Jerman. Djuhandhani menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan kedua tersangka.

“Dua orang tersangka keberadaannya di Jerman, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut,” ucap Djuhandhani.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button