Hukum dan Kriminal

Kasus Penganiayaan Selebgram di Sidoarjo, Polisi Tetapkan Pacar Korban sebagai Tersangka

Seorang selegram SAD (26) asal Sidoarjo mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri MA (20) asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sidoarjo, Jawa Timur – Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menetapkan pacar selebgram asal Sidoarjo sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Sebelumnya seorang selebgram SAD (26) asal Sidoarjo mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri MA (20) asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 9 November 2023 lalu, sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban di Perumahan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo.

Polisi menetapkan pacar selebgram Sidoarjo berinisial SAD, 26 tahun, yang mengalami luka aniaya pada 9 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban Perumahan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo sebagai tersangka.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, motif penganiayaan tersebut dilakukan lantaran tersangka cemburu dan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain di belakangnya.

“Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka saat dirinya turun dari mobil dan langsung merebut HP yang dipegang korban, kemudian membantingnya sambil marah-marah,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (6/2/2024).

Selanjutnya, HP korban diambil tersangka dan dihantamkan ke kepala korban. Korban juga diseret ke dalam rumah dan dianiaya. Korban mengalami pemukulan berkali-kali.

“Sewaktu korban berada di dalam kamar, pelaku mencekik leher korban dan mengigit telinga korban,” terang Kapolresta.

Karena korban mengalami penganiayaan dari pacarnya, hingga mengalami luka lebam dan lecet di sekitar tangan, dada, telinga kanan dan kaki. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo.

Untuk kelanjutan pemeriksaan atas perbuatannya, MA mulai 3 Februari 2024 telah ditahan di Polresta Sidoarjo. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button