Kasus Pelanggaran Pemilu 2024, Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Jadi Buronan Bareskrim Polri
Satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif, dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.

Jakarta – Satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif, dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dilansir dari keterangan tertulis Divisi Humas Polri, Sabtu (9/3/2024).
“Betul (DPO) satu tersangka berinisial MKM,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Tujuh orang tersebut merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dan diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT).
Dugaan penambahan dan pemalsuan data DPT tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.