Kasus Gagal Ginjal Akut Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri Telah Periksa 3 Perusahan Farmasi
Foto: Dok Divisi Humas Polri
Jakarta – Terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang banyak memakan korban jiwa, saat ini Bareskrim Polri telah menaikan status kasus gagal ginjal akut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kenaikan status ini berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto dalam keterangan pers dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri. Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan terhadap PT Afi Pharma dalam kasus gagal ginjal akut.
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” kata Pipit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
PT Afi Pharma menurut Pipit diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Diduga efek berlebihan itu dapat berefek buruk bagi yang mengkonsumsinya.
“Sediaan farmasi jenis obat sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM,” katanya.
Selain itu, Pipit mengatakan ada tiga perusahaan yang diperiksa dalam kasus ini, yaitu PT Afi Pharma, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Bareskrim Polri hanya melakukan penyidikan terhadsp PT Afi Pharma. Sedangkan dua perusahaan lain di tangani oleh BPOM.
“Yang dua (perusahaan lainnya) agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri,” imbuhnya.
Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan tiga perusahaan farmasi yang telah diberi sanksi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop. Satu industri farmasi berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun tiga perusahaan farmasi yang disanksi itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Pharma. Tiga produsen obat ini disebut tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirop.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) menyampaikan perkembangan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Hal tersebut disampaikan oleh BPOM menyusul temuan kasus gagal ginjal akut pada anak yang semakin banyak.
Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:
1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3.Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4.Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5.Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.***
Ijin bantu share beritanya broo ya..
Broo..ijin minta nomer wa nya broo kalau dk keberatan..buat kita sharing2 broo