Kanwil Kemenag Jatim Sebut Pondok Pesantren Lokasi Tewasnya Bintang Tidak Punya Izin Operasional
Kanwil Kemenag Jawa Timur menyebutkan, bahwa pondok pesantren yang menjadi lokasi tewasnya santri Bintang Balqis Maulana (14) akibat penganiayaan seniornya ternyata tidak memilliki izin operasional.

Jakarta – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama merespon serius kasus kekerasan di lingkungan Pondok Pesantren yang kembali terjadi.
Sebelumnya diketahui seorang santri Bintang Balqis Maulana (14) meninggal dunia pada Jumat (23/2), setelah dianiaya seniornya di sebuah pondok pesantren di Kota Kediri, Jawa Timur.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menyampaikan, pihaknya terus mensosialisasikan tentang pesantren ramah anak dan menyusun regulasi tentang penanggulangan kekerasan di pesantren.
Sejumlah langkah dirumuskan dalam Rapat Koordinasi agar kasus setupa tidak terjadi lagi. Perumusan langkah kuratif dan preventif ini diikuti juga perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kita selalu mensosialisasikan tentang pesantren ramah terhadap anak, terus juga mengingatkan kepada pesantren untuk memiliki izin operasional, dan menyusun beberapa aturan tentang penanggulangan kekerasan di pesantren,” sebut Waryono, dilansir dari keterangan tertulis Humas Kemenag, Kamis (29/2/2024).
“Kita terbuka untuk terus mengevaluasi dan memohon arahan dan saran dari berbagai pihak,” lanjut Waryono.