Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Bisa Dicairkan, Ini Prosedurnya
Jakarta – Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan mulai Senin, 10 Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan,” ujar Anna Hasbie, di Jakarta, Senin (10/10/2022).
“Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Ana.
Para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.