Jual Beli Barang Black Market, Begini Hukumnya Menurut Islam
NewsPapers – Jual beliĀ ialah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Proses jual beli merupakan sebuah kegiatan rutin yang selalu dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Karena itu dalam proses transaksi jual beli ini, Islam mengatur banyak hal mengenai hukum jual beli, yang bertujuan untuk memberikan kebaikan bagi setiap orang, baik penjual maupun pembeli.
Tidak hanya mengatur soal adab dalam jual beli, penetapan harga dan jenis barang yang diperjualbelikan juga diatur secara lengkap.
Terkadang dalam transaksi jual beli, kita sering menemukan barang yang dijual dengan harga yang lebih murah, karena barang tersebut merupakan barang ilegal yang dipasok dari perdagangan gelap atau black market yang melanggar aturan pemerintah.
Nah, lalu hukumnya dalam Islam menjual atau membeli barang ilegal?, Berikut ini penjelasan lengkapnya, dikutip NewsPapers dari Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI melalui laman resminya.
Simak penjelasan selengkapnya berikut ini: