Cianjur – Heboh pernikahan sesama jenis di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, viral di media sosial. Pasangan pengantin yang diketahui bernama Ahdiyat dan Icha ini sama-sama berjenis kelamin perempuan.
Kedua pasangan ini melangsungkan pernikahannya pada 28 November 2023 lalu di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Terkait kasus yang menghebohkan ini kemudian ditanggapi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. KUA Sukaresmi menegaskan pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah kerjanya tidak melibatkan pihaknya.
Bahkan, KUA Sukaresmi sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).
“Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat,” terang Kepala KUA Sukaresmi Dadang Abdullah Kamaluddin di Cianjur, Senin (11/12/2023), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI.
“Kami sejak awal memang sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin. Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” lanjut Dadang.