Hanya 6 Jam usai Kejadian, Polisi Ringkus Suami yang Bunuh Istri di Karimun Kepulauan Riau
Kasus pembunuhan wanita muda berinisial RF (19) di Perum Suku Duane, Paya Togok, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berhasil diungkap Polisi.

Karimun, Kepulauan Riau – Pelaku kasus pembunuhan wanita muda berinisial RF (19) di Perum Suku Duane, Paya Togok Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berhasil diungkap Polisi.
Ternyata pelakunya bukan lah orang lain. Pelakunya adalah suami korban berinisial IS (21) yang diringkus Tim Gabungan Polsek Kundur dan Kundur Utara, serta Polres Karimun hanya dalam waktu sekitar 6 jam usai pelaku melakukan pembunuhan keji tersebut.
“Pelaku berhasil kita tangkap sebelum sampai di pelabunan untuk kabur ke Karimun,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, dalam keterangan tertulis, Senin (6/5/2024).
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Karimun dengan menggunakan kapal patroli Satpolairud. Sekitar pukul 14.20 WIB, Minggu 5 Mei 2024 pelaku tiba di pelabuhan antar pulau Sri Tanjung Gelam Karimun.
Dikatakannya, peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada, Sabtu 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dan baru diketahui pada, Minggu 5 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 WIB oleh keluarga korban.
“Orang tuanya menggedor pintu rumah korban, tapi tidak ada respon. Akhirnya pintu di dobrak dan melihat korban sudah tergeletak di kamarnya dengan posisi telentang, dan ada sikat gigi bekas yang tertancap di leher korban,” ungkap AKBP Fadli.