Hukum dan Kriminal

Gegara Hutang Rp300 Ribu, Paman di Tanjung Priok Bunuh Ponakan dan Bakar Rumah Korban

Tim Satreskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap DZ (56) pelaku pembunuhan atas remaja AZSN (15) di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat (2/2/2024) lalu.

Jakarta Utara – Tim Satreskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap DZ (56) pelaku pembunuhan atas remaja AZSN (15) di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, pada Jumat (2/2/2024) lalu.

DZ sendiri usai melakukan pembunuhan, mencoba menghilangkan jejak perbuatannya dengan mencoba membakar rumah korban.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan saat jumpa pers di Jakarta, Senin (26/2/2024) mengatakan, pelaku DZ ditangkap saat mencoba melarikan diri di Stasiun Sudimara.

“Pelaku ini ditangkap di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2) saat akan menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung,” kata Kompol Nazirwan.

Nazirwan menjelaskan, pelaku merupakan paman korban dan melakukan aksi pembunuhan ini karena diduga karena sakit hati kerap ditagih hutang oleh orang tua korban sebesar Rp300 ribu.

“Korban ini dipukul kursi di bagian kepala belakang dan bagian telinga saat sedang belajar,” kata Nazirwan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button