Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
Dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri, perintah ini dikeluarkan Kapolri melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.
Dalam telegram tersebut, Kapolri juga memerintahkan agar kendaraan yang hanya bertugas mengawal diminta mematikan rotator bagian belakang.
“Salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnnya terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas,” demikian dikutip dari Telegram tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, telegram itu bersifat perintah untuk dilaksanakan seluruh jajaran Polri.