HeadlineNasional

Ganggu Pengguna Jalan, Kapolri Perintahkan Tutup Lampu Rotator Belakang Kendaraan Dinas Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.

Dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri, perintah ini dikeluarkan Kapolri melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.

Dalam telegram tersebut, Kapolri juga memerintahkan agar kendaraan yang hanya bertugas mengawal diminta mematikan rotator bagian belakang.

“Salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnnya terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas,” demikian dikutip dari Telegram tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, telegram itu bersifat perintah untuk dilaksanakan seluruh jajaran Polri.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button