Cegah Gagal Bayar, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Batasi Akses Peminjaman Dana Pinjol
Bali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk melakukan pembatasan sumber pinjaman online bagi konsumen. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (27/11/2023).
Menurut Ela, sedikitnya 2,6 juta orang kesulitan untuk mengembalikan dana pinjol. Bahkan, lebih dari separuh konsumen tersebut diketahui merupakan kaum milenial. Ela juga menyoroti tingkat literasi masyarakat terhadap produk pinjol yang dipahami oleh masyarakat selamat ini.
“Meskipun masyarakat membutuhkan (pinjol), masyarakat juga perlu mengetahui secara komprehensif, sehingga terhindar dari istilah ‘gali lubang tutup lubang’ yang dapat mengancam keselamatan Konsumen,” ujar Ela pada saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Badung, Bali, Kamis (23/11/2023) lalu.
Ela mengapresiasi respon OJK dengan adanya surat edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
SE tersebut mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi serta penagihan, yang nantinya peminjam hanya bisa meminjam dana maksimal dari 3 platform pinjol saja.
“OJK sudah membatasi (dana) pinjol legal maksimal 3 saja, Tapi masalahnya lagi-lagi masyarakat mencari lagi, bahkan setelah yang legal tetap dilakukan juga yang ilegal, terkait dengan perubahan perilaku tersebut makanya penting sekali ditekankan adanya literasi dan inklusi yang masif,” ujar Anggota Fraksi PKB itu.
Untuk itu, Ela meminta OJK untuk mengkaji kembali besaran bunga pinjol yang dibutuhkan untuk kebutuhan konsumtif atau produktif. Hal itu untuk menghindari konsumen mengalami kesulitan bayar.
Masyarakat juga diimbau agar dapat membedakan pinjol legal dan ilegal, serta berhati-hati juga waspada terhadap tawaran pinjol yang cukup mudah diakses.***