Hukum dan Kriminal

Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Oknum ASN Dishub DKI Jakarta

Seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

Jakarta – Seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif dan kemudian di amankan satu orang berinisial RT (57), Senin (08/01/2024).” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto

Polisi menjelaskan, sebelumnya pada bulan Desember 2023 lalu, Polres Metro Jakarta Pusat mendapat laporan dari keluarga korban terkait pencabulan anak dibawah umur, yang terjadi di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.

“Ternyata kejadian ini sudah berjalan 1 tahun, Si korbannya ini ditarik, terus diajak ke kamar terus pintu ditutup dan tersangka memberikan uang sebesar Rp.5000 serta mengancam korban untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya”, ungkap Wakapolres.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan pelecehan terhadap AAP (11) sebanyak 2 kali dirumahnya.

“Saya sudah menganggap anak itu sebagai anak sendiri, anak itu sangat manja dengan saya dan akhirnya saya khilaf melakukan itu, saya melakukan sudah 2 kali,” ujar tersangka RT

Atas kasus tersebut yang bersangkutan di kenakan undang-undang perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman maximal 15 tahun penjara.***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button