Bongkar Sindikat Narkoba, Polresta Denpasar Bekuk Dua Pelaku dan Amankan 18 Kg Sabu
Foto/Sumber: Divisi Humas Polri
Denpasar – Polresta Denpasar, Bali, meringkus dua pria pengedar narkoba berinisial AR (29) dan MA (24). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 18 kilogram sabu dan 984 butir ekstasi.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Polresta Denpasar yang pada Senin (14/2) membentuk tim khusus dalam upaya memerangi tindak pidana narkoba yang dimotori Satres Narkoba Polresta Denpasar.
Tim khusus lalu melakukan penyelidikan dan pada Minggu (19/2) sehingga berhasil mengamankan dua tersangka jaringan nasional peredaran narkoba di Bali, khususnya Denpasar dan sekitarnya.
“Untuk AR dan MA sendiri, yaitu bertugas membawa. Dengan jumlah narkoba sebanyak ini, mereka akan diberi imbalan Rp 65 juta dari inisial M dan F,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (22/2/2022), dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.