Bongkar Jaringan Narkoba asal Aceh, Sumatera Utara dan Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap 10 Orang dan Sita 50 Kilogram Sabu
Foto: Mabes Polri gelar rilis kasus pengungkapan narkoba (Dok. Divisi Humas Polri)
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap 10 orang terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.
Sepuluh tersangka itu terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jaringan Malaysia, Aceh, dan Sumatera Utara.
Para tersangka ini adalah Irwan Syahputra (42), Aidil Fitra Pohan (34), Edy Syahputra (44), Bukhari (53), M Jaiz Als Bulat (35), Sabran Als Sadek (46), Usman Ana Als Emang (34), Riza Zulham Nasution (36), Hery Setiawan (43), Zulkifli (34).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, apabila 50 kg atau 50.000 gram sabu yang diamsusikan dikonsumsi oleh empat orang, maka total 200.000 jiwa terselamatkan.
“Sekitar 200.000 jiwa terselamatkan dari narkoba karena pengungkapan kasus ini,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023), dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.