Bongkar 9 Kasus Peredaran Narkoba, Polres Malang Ringkus 10 Tersangka
Jajaran kepolisian dari Satresnarkoba Polres Malang, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus 9 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Malang dalam kurun waktu 6 pekan.
Malang, Jawa Timur – Jajaran kepolisian dari Satresnarkoba Polres Malang, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus 9 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Malang dalam kurun waktu 6 pekan.
Dilansir dari keterangan Humas Polda Jatim, Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, dari 9 kasus yang berhasil diungkap selama periode 1 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, polisi menangkap 10 tersangka.
Pengungkapan tersebut terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Hari ini kami merilis terkait ungkap kasus satresnarkoba periode 2024, terdapat sebanyak 10 orang tersangka. Delapan orang ini sebagai pengedar sementara dua orang lainnya sebagai pemakai.” Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, di Markas Polres Malang, Senin (12/2/2024).
Imam Mustolih menjelaskan, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang mencakup narkotika jenis sabu sebanyak 69,47 gram dan ganja seberat 1,65 gram.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti 8 ponsel, 6 timbangan digital, 2 sepeda motor, alat hisap sabu, korek api, dan ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk kemasan narkotika.