Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Minyak Goreng Curah Dikemas Premium Senilai Rp 26,6 Miliar

Foto Dok.Divisi Humas Polri
Jakarta – Penipuan penjualan minyak goreng curah yang dikemas premium berhasil diungkap Polri.
Dugaan penipuan itu dilakukan oleh PT. Djayatama Semesta Perkasa yang beralamat di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Polri saat ini telah menetapkan Direktur Utama PT. Djayatama Semesta Perkasa berinisial LSP sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian. Akibat tindak penipuan itu menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 26,6 miliar.
“Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah–olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D’Vina,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (12/8/2022), dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.