HeadlineHukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Deepfake Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial JS (25) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan video deepfake.

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial JS (25) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan video deepfake.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka menyebarkan video deepfake Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulayani.

“Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Jumat (7/2/2025).

Dijelaskan Himawan, JS mendapat video tersebut dengan cara mendownload unggahan dari akun instagram milik orang lain. Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci ‘prabowo give away’.

“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” jelas Himawan

Tersangka JS, ujarnya, menggunakan modus operandi menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia. Kemudian, video deepfake ditambahkan caption dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button