Bareskrim Polri Ringkus Bandar Narkoba di Wilayah Senopati Jakarta Selatan
Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil menangkap seorang bandar narkoba penjual ekstasi dan happy five saat polisi dan tim Bea Cukai melakukan penggrebekan di kafe yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/11) malam.
Dalam keterangan dari laman resmi Divisi Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, tersangka berinisial D ditangkap pada Senin (20/11) malam. Dia diamanakan di kawasan Jakarta.
“Bandarnya juga sudah ditangkap. Di daerah Jakarta. (Ditangkap kemarin malam),” ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) kemarin.
Mukti belum menerangkan lebih jauh soal penangkapan bandar ekstasi itu. Dia memastikan, pihaknya masih akan mendalami lebih jauh guna mengungkap peredaran barang haram itu.
“Ya kita kembangin lagi sampai terus puncaknya begitu ya,” kata Mukti.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Bareskrim Polri menggerebek dua kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Satu dari dua kafe itu disegel polisi karena ditemukan ekstasi dan pil happy five.
Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya menangkap dua wanita berinisial A dan O yang diduga merupakan pemilik barang haram itu. Mereka diamankan pada Minggu (19/11) malam.
Keduanya didapati menyelipkan ekstasi di sela sofa tempat hiburan itu. Hal itu diketahui polisi saat mengecek CCTV kafe tersebut.***