Bareskrim Polri Ringkus 21 Pelaku Penipuan Online Jaringan Internasional Modus Love Scamming
Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum berhasil membongkar komplotan penipuan online jaringan internasional yang beraksi dengan modus love scamming.
Love scamming adalah salah satu modus dalam cybercrime, dimana pelaku kejahatan akan menggunakan identitas palsu sehingga korban jatuh cinta kepadanya.
Setelah mendapatkan hati dan kepercayaan korban, pelaku menggunakan berbagai cara agar korban bersedia mengirimkan sejumlah uang.
Dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri, dalam pengungkapan kasus ini polisi menangkap 21 orang yang tediri dari 19 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 2 orang Warga Negara Asing (WNA).
Mereka ditangkap saat Polisi melakukan penggerebekan di Apartemen Kondominium Tower 8 lantai 11 e dan 11 h, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada 17 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Di dalam kita dapatkan dan kita amankan 19 WNI yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki,” kata Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim, Jumat (19/1/2024).