Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 179 Kilogram Sabu Jaringan Indonesia – Malaysia
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) menggagalkan upaya peredaran 179 kilogram narkotika jenis sabu yang dilakukan jaringan Malaysia-Indonesia.
Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) menggagalkan upaya peredaran 179 kilogram narkotika jenis sabu yang dilakukan jaringan Malaysia-Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial F pada Rabu (5/10) lalu di Aceh Timur. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai.
“Pada 5 Oktober 2022, diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak, Aceh Timur, dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor,” kata Krisno dalam keterangannya, Senin (10/10/2022), dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.
Krisno menjelaskan, tersangka F diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge, Aceh Timur, dari seseorang berinisial Z sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia.