HeadlineHukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, Ringkus 7 Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi yang melibatkan sindikat internasional jaringan Taiwan.

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi yang melibatkan sindikat internasional jaringan Taiwan.

Dalam pengungpakan tersebut, tim Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti dan 7 tersangka yang beberapa diantaranya adalah WNA Taiwan, yakni CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.

“Dittipidum kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Djauhandhani menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penelusuran Bareskrim Polri yang menemukan 2 situs judi online yaitu hot51 dan 82gaming. Situs-situs tersebut selalu berubah domainnya yang bertujuan untuk menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut.

“Pada situs hot51 tersedia dua layanan, layanan judi online dan layanan live stream pornografi,” ungkap Djuhandhani.

Sindikat tersebut merekrut agen yang bertugas untuk mencari streamer atau host. Host berperan melakukan live streaming sambil berpakaian minim hingga melakukan berhubungan intim.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button