Asal Sudah Vaksin Lengkap, Kini Pelaku Perjalanan Tak Perlu Lagi Tes Swab
Pelaku perjalanan dalam negeri kini bisa sedikit bernafas lega, menyusul diterbitkannya aturan baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam masa pandemi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Jakarta – Pelaku perjalanan dalam negeri kini bisa sedikit bernafas lega, menyusul diterbitkannya aturan baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam masa pandemi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu aturan yang tertuang dalam SE tersebut adalah tentang pelaku perjalanan yang telah vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.