HeadlineNasional

Akhir Juli 2024 Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan, Bila Tidak, Ini Akibatnya…

Mulai akhir Juli 2024, para calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan diwajibkan untuk Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat yang harus dipenuhi.

Jakarta – Mulai akhir Juli 2024, para calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan diwajibkan untuk Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat yang harus dipenuhi.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.

“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” jelas Agus Suryo, Senin (25/3/2024).

Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.

“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” jelasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button