Hindari Skema Ponzi, Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Sebut Kenaikan Biaya Perjalanan Haji Rasional
Usulan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, mengenai kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M rata-rata per jemaah sebesar Rp 69.193.733,60 menuai beragam respon dari masyarakat.
Jakarta – Usulan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, mengenai kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M rata-rata per jemaah sebesar Rp 69.193.733,60 menuai beragam respon dari masyarakat. Angka yang diusulkan oleh Menag tersebut naik jika dibandingkan dengan Bipih 2022 M yang rerata berada pada kisaran Rp39 juta.
Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saipudin Jahar, menilai, usulan kenaikan Bipih ini rasional dan tepat.
Kenaikan ini juga menjadi upaya menghindari jebakan skema ponzi. (skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan).
Menurut Asep, pemberian nilai manfaat (NM) dana jamaah haji dari tahun ke tahun terus meningkat dan mengkhawatirkan keberlangsungannya. Misalnya, pada tahun 2010, nilai manfaat yang diberikan hanya Rp4,5 juta, sementara tahun 2014 sudah mencapai Rp19,24 juta.
”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata dia dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (22/1/2022), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
“Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan skema Ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang,” sambungnya.